Ada tiga macam haji:
1. Haji Tamattu.
Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa"i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
Orang yang melaksanakan haji Tamattu wajib menyembelih binatang "hadyu." Adapun dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata: "Pada waktu haji wada Rasulullah ; mengerjakan umrah sebelum haji, beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang) itu bersamanya dari
Detail